Menyiapkan pernikahan bukanlah hal yang mudah. Banyak detil yang mesti dipikirkan dan dilakukan. Salah satunya adalah peneguhan dan pemberkatan pernikahan di gereja. Berikut informasi tentang pelayanan peneguhan dan pemberkatan pernikahan di GKI Surya Utama.

Berdasarkan Tata Gereja GKI, pernikahan gerejawi adalah peneguhan dan pemberkatan secara gerejawi bagi seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk menjadi pasangan suami istri dalam ikatan perjanjian seumur hidup yang bersifat monogamis dan yang tidak dapat dipisahkan, berdasarkan kasih dan kesetiaan mereka di hadapan Allah dan jemaat-Nya.

Pernikahan gerejawi dilaksanakan dalam Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan di tempat/gedung kebaktian jemaat.

Adapun persyaratan untuk pelayanan peneguhan dan pemberkatan pernikahan sebagai berikut.

  1. Keduanya atau salah satu calon mempelai adalah anggota GKI yang sudah dibaptis dewasa atau sidi;
  2. Calon mempelai telah mengikuti pembinaan pranikah;
  3. Calon mempelai telah mendaftarkan diri untuk pernikahannya ke Kantor Catatan Sipil Negara.

Mendaftarkan diri ke sekretariat GKI Surya Utama paling lambat 3 bulan sebelum tanggal pelaksanaan. Pemilihan tanggal pernikahan disesuaikan juga dengan agenda GKI Surya Utama.

Mengikuti Pembinaan Pranikah yang diselenggarakan oleh GKI Surya Utama atau GKI lainnya. Sertifikat bina pranikah berlaku paling lama 1 tahun sebelum waktu pelaksanaan pernikahan.

Mendaftarkan diri ke kantor Catatan Sipil setempat dan mengurus administrasi yang diperlukan bersama pegawai pencatatan sipil.

Mengikuti percakapan pastoral bersama pendeta dan penatuan GKI Surya Utama

Pewartaan pelaksanaan pernikahan selama 2 minggu berturut-turut

Pelaksanaan Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan